Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi pengelola barang milik negara dan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan penertiban barang milik negara, urusan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Your Correction