Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Subkelompok substansi perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian surat perintah membayar.
(2) Subkelompok substansi akuntasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan.
(3) Subkelompok substansi tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melaksanakan dan penyiapan bahan tindak lanjut laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Your Correction
