Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, rancangan naskah perjanjian, instrumen hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, serta pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi informasi hukum.
Your Correction