Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Kelompok substansi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, rancangan naskah perjanjian, instrumen hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, serta pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi informasi hukum.
Your Correction
