Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Kelompok substansi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. subkelompok substansi organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
b. subkelompok substansi perencanaan, pengembangan dan kinerja sumberdaya manusia; dan
c. subkelompok substansi mutasi pegawai.
Your Correction
