Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. subkelompok substansi organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; b. subkelompok substansi perencanaan, pengembangan dan kinerja sumberdaya manusia; dan c. subkelompok substansi mutasi pegawai.
Your Correction