Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, melakukan urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan mutasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Your Correction