Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja; c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan sumber daya manusia, dan penilaian kinerja pegawai; d. pelaksanaan mutasi pegawai; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; g. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, dan litigasi hukum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Your Correction