Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja;
c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan sumber daya manusia, dan penilaian kinerja pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
g. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, dan litigasi hukum; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Your Correction
