Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Subkelompok substansi publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi, pemberitaan, dokumentasi dan promosi di bidang pangan melalui media massa.
(2) Subkelompok substansi informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik bidang pangan, dan melakukan penyelenggaraan pameran, peragaan, pengelolaan perpustakaan.
Your Correction
