Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Kelompok substansi hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pemberitaan, publikasi, pameran dan peragaan, serta informasi publik di bidang pangan.
Your Correction
