Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pemberitaan, publikasi, pameran dan peragaan, serta informasi publik di bidang pangan.
Your Correction