Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Subkelompok substansi kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri di bidang pangan.
(2) Subkelompok substansi kerja sama bilateral dan regional sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral dan regional di bidang pangan.
(3) Subkelompok substansi kerja sama multilateral dan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral dan organisasi internasional di
bidang pangan.
Your Correction
