Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subkelompok substansi kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri di bidang pangan. (2) Subkelompok substansi kerja sama bilateral dan regional sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral dan regional di bidang pangan. (3) Subkelompok substansi kerja sama multilateral dan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral dan organisasi internasional di bidang pangan.
Your Correction