Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri, bilateral dan regional, serta multilateral dan organisasi internasional di bidang pangan.
Your Correction