Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b untuk pelaksanaan pelantikan jabatan, serah terima jabatan, dan pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b untuk pelaksanaan penandatanganan kesepahaman bersama/naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan.
Your Correction