Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
Tata urutan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan;
b. pembukaan;
c. acara pokok; dan
d. penutup.
Your Correction
