Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata urutan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan; b. pembukaan; c. acara pokok; dan d. penutup.
Your Correction