Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Tata Upacara bukan upacara bendera meliputi:
a. tata urutan acara;
b. tata pakaian; dan
c. tata letak.
(2) Persiapan Tata Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan sumber daya manusia berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi urusan Keprotokolan.
(3) Persiapan Tata Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi urusan Keprotokolan.
Your Correction
