Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kondisi tertentu, yang tidak memungkinkan terlaksananya Tata Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Tata Upacara dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi.
Your Correction