Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera diperlukan kelengkapan dan perlengkapan upacara bendera.
(2) Kelengkapan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Inspektur Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. pengibar bendera, untuk upacara bendera di luar ruangan;
d. pembawa naskah;
e. pembaca naskah;
f. Pembawa Acara; dan
g. Peserta Upacara.
(3) Perlengkapan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada upacara bendera di luar ruangan paling sedikit meliputi:
a. Bendera Negara;
b. tiang bendera dengan tali;
c. mimbar upacara;
d. naskah Pancasila;
e. naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
f. naskah-naskah yang sesuai dengan tema upacara; dan
g. teks doa.
(4) Perlengkapan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada upacara bendera di dalam ruangan paling sedikit meliputi:
a. Bendera Negara;
b. tiang bendera pataka;
c. mimbar upacara;
d. naskah Pancasila;
e. naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
f. naskah-naskah yang sesuai dengan tema upacara; dan
g. teks doa.
Your Correction
