Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Bendera Negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi: a. tata Bendera Negara pada upacara bendera di luar ruangan; dan b. tata Bendera Negara pada upacara bendera di dalam ruangan. (2) Tata Bendera Negara pada upacara bendera di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Bendera Negara dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam; b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara. (3) Tata Bendera Negara pada upacara bendera di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Bendera Negara dipasang pada tiang bendera pataka; dan b. tiang bendera pataka diletakkan di tempat upacara.
Your Correction