Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Tata Bendera Negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi:
a. tata Bendera Negara pada upacara bendera di luar ruangan; dan
b. tata Bendera Negara pada upacara bendera di dalam ruangan.
(2) Tata Bendera Negara pada upacara bendera di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bendera Negara dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam;
b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan
c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara.
(3) Tata Bendera Negara pada upacara bendera di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bendera Negara dipasang pada tiang bendera pataka;
dan
b. tiang bendera pataka diletakkan di tempat upacara.
Your Correction
