Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata letak dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi: a. tata letak upacara bendera di luar ruangan; dan b. tata letak upacara bendera di dalam ruangan. (2) Tata letak upacara bendera di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tata letak upacara bendera di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction