Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Tata Upacara bendera diberlakukan untuk upacara bendera di luar ruangan dan di dalam ruangan.
(2) Tata Upacara bendera meliputi:
a. tata urutan acara dalam upacara bendera;
b. tata letak dalam upacara bendera;
c. tata Bendera Negara dalam upacara bendera;
d. tata Lagu Kebangsaaan dalam upacara bendera; dan
e. tata pakaian dalam upacara bendera.
(3) Persiapan Tata Upacara bendera dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan Keprotokolan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
Your Correction
