Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pelantikan pejabat;
b. serah terima jabatan;
c. pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara; dan
d. penandatanganan naskah kesepahaman bersama/naskah perjanjian kerja sama.
Your Correction
