Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. pelantikan pejabat; b. serah terima jabatan; c. pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara; dan d. penandatanganan naskah kesepahaman bersama/naskah perjanjian kerja sama.
Your Correction