Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera.
Your Correction