Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2025 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL TATA LETAK UPACARA BENDERA DI LUAR RUANGAN DAN TATA LETAK UPACARA BENDERA DI DALAM RUANGAN 1. Tata Letak Upacara Bendera di Luar Ruangan Keterangan: 1. Inspektur Upacara; 2. Pemimpin Upacara; 3. Tiang Bendera; 4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; 5. Korps Musik/Paduan Suara; 6. Petugas Upacara (Pembawa Acara, Pembaca Doa, dan Petugas Lainnya; 7. Petugas Upacara (Pengibar Bendera); 8. Peserta Upacara; 9. Ajudan/ADC; dan 10. Penerima Penghargaan (apabila diperlukan). 2. Tata Letak Upacara Bendera di Dalam Ruangan Keterangan: 1. Inspektur Upacara; 2. Pemimpin Upacara; 3. Tiang bendera pataka (Bendera sudah dikibarkan); 4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; 5. Petugas Upacara (Pembawa Acara, Pembaca Doa, dan Petugas Lainnya); 6. Peserta Upacara; 7. Ajudan/ADC; dan 8. Penerima Penghargaan (apabila diperlukan). KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL TATA LETAK UPACARA BUKAN UPACARA BENDERA 1. Pelantikan pejabat, Serah Terima Jabatan, Pengambilan Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara Keterangan: 1. Inspektur Upacara; 2. Meja Penandatanganan; 3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; 4. Pejabat yang dilantik/serah terima/diambil sumpah atau janji; 5. Petugas Upacara (Pembawa Acara, Pembaca Doa, Dirigen, Pembaca Naskah dan Petugas Lainnya); 6. Bendera Negara; 7. Bendera Instansi; dan 8. Pasangan Pejabat yang dilantik/Peserta Upacara. 2. Penandatanganan Naskah Kesepahaman Bersama/Naskah Perjanjian Kerja Sama Keterangan: 1. PIHAK KESATU; 2. PIHAK KEDUA; 3. Meja Penandatanganan; 4. Tamu Undangan; 5. Bendera PIHAK KESATU; dan 6. Bendera PIHAK KEDUA. KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL BENTUK DAN WARNA PIN PROTOKOL Bentuk/Gambar Keterangan 1. Bahan logam warna emas 2. Gambar terdiri dari: - Logo Badan Pangan Nasional; dan - Bertuliskan Protokol Badan Pangan Nasional 3. Menggunakan 2 (dua) pin tusuk kiri kanan. 4. Ukuran: a. Tinggi 2,5 cm; dan b. Lebar 2,5 cm. 5. Warna: a. Kode warna lingkaran dasar HEX #002758; b. Kode warna lingkaran garis dalam dan luar HEX #ce9c30; dan c. Kode warna lingkaran dasar tengah HEX #ffde59. KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI
Your Correction