Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1022) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: