Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilakukan paling sedikit dengan:
a. menyediakan akses teknologi dan informasi melalui sistem informasi Distribusi Pangan;
b. menyediakan prasarana dan sarana penyimpanan, pengolahan, dan Distribusi Pangan;
c. promosi; dan/atau
d. sarana pendukung lainnya.
Your Correction
