Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan untuk:
a. meningkatkan keterjangkauan Pangan; dan
b. mempertahankan keamanan, mutu, dan gizi Pangan.
(2) Pengendalian untuk meningkatkan keterjangkauan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan dengan:
a. memanfaatkan sistem informasi Distribusi Pangan guna mengontrol pasokan secara real time;
b. mengintervensi pasar dengan operasi pasar;
dan/atau
c. memberikan subsidi Pangan untuk menanggulangi gejolak harga Pangan.
(3) Pengendalian untuk mempertahankan keamanan, mutu, dan gizi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
