Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan untuk: a. meningkatkan keterjangkauan Pangan; dan b. mempertahankan keamanan, mutu, dan gizi Pangan. (2) Pengendalian untuk meningkatkan keterjangkauan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan dengan: a. memanfaatkan sistem informasi Distribusi Pangan guna mengontrol pasokan secara real time; b. mengintervensi pasar dengan operasi pasar; dan/atau c. memberikan subsidi Pangan untuk menanggulangi gejolak harga Pangan. (3) Pengendalian untuk mempertahankan keamanan, mutu, dan gizi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction