Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan secara langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk: a. memastikan ketersediaan dan keamanan Pangan di masyarakat; dan/atau b. mendapatkan data dan/atau informasi pendistribusian Pangan secara real time.
Your Correction