Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
Pemantauan secara langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk:
a. memastikan ketersediaan dan keamanan Pangan di masyarakat; dan/atau
b. mendapatkan data dan/atau informasi pendistribusian Pangan secara real time.
Your Correction
