Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan kunjungan lapangan.
(2) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dilakukan secara elektronik dengan sistem berbasis teknologi informasi.
Your Correction
