Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan kunjungan lapangan. (2) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dilakukan secara elektronik dengan sistem berbasis teknologi informasi.
Your Correction