Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia bagi Pelaku Usaha Pangan melalui pelatihan;
b. pengembangan jaringan Distribusi Pangan di tingkat regional, provinsi, dan kabupaten/kota yang melibatkan Pelaku Usaha Pangan;
c. pengelolaan pasokan dan Distribusi Pangan; dan
d. peningkatan peran pemerintah daerah dalam mengelola Distribusi Pangan.
Your Correction
