Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan dilakukan terhadap jenis Pangan paling sedikit berupa:
a. beras;
b. jagung;
c. kedelai;
d. cabai;
e. bawang;
f. daging ruminansia;
g. daging unggas;
h. telur unggas;
i. minyak goreng;
j. gula konsumsi;
k. ikan; dan
l. jenis pangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
