Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan dilakukan terhadap jenis Pangan paling sedikit berupa: a. beras; b. jagung; c. kedelai; d. cabai; e. bawang; f. daging ruminansia; g. daging unggas; h. telur unggas; i. minyak goreng; j. gula konsumsi; k. ikan; dan l. jenis pangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction