Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 291), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 2 diubah dan Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction