Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS JAGUNG, TELUR AYAM RAS, DAN DAGING AYAM RAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan pembelian dan/atau penjualan untuk jagung, telur ayam ras dan daging ayam ras mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction