Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT
Current Text
(1) Biaya penyaluran CBP dalam rangka KPSH bagi KPM dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. selisih HPB dengan Harga Tebus;
b. biaya karung; dan/atau
c. biaya distribusi dari Gudang Perum BULOG ke titik distribusi.
Your Correction
