Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penyaluran CBP dalam rangka KPSH bagi KPM dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. selisih HPB dengan Harga Tebus; b. biaya karung; dan/atau c. biaya distribusi dari Gudang Perum BULOG ke titik distribusi.
Your Correction