Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan oleh Tim kepada Kepala Badan sebagai bahan pelaporan atas penyaluran CBP dalam rangka KPSH bagi KPM.
(2) Kepala Badan menyampaikan laporan kepada PRESIDEN.
(3) Laporan pelaksanaan penyaluran CBP dalam rangka KPSH bagi KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan penyaluran CBP selanjutnya.
Your Correction
