Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT
Current Text
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran CBP dalam rangka KPSH bagi KPM dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan.
Your Correction
