Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPM penerima Beras menerima alokasi sebanyak 20 (dua puluh) kilogram setiap KPM. (2) KPM penerima Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data dari kementerian yang menangani urusan dibidang sosial. (3) Dalam hal terdapat KPM penerima Beras tidak sesuai dengan data dan/atau tidak ditemukan, dapat dilakukan penggantian penerima Beras. (4) KPM tidak sesuai dengan data dan/atau tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan: a. meninggal dunia; b. pindah domisili; c. dicatat lebih dari 1 (satu) kali; d. tidak ditemukan alamatnya; e. tidak ditemukan pada alamat yang terdata; dan/atau f. telah graduasi (berakhirnya atau tidak memenuhi syarat sebagai KPM). (5) Kriteria penerima Beras pengganti adalah apabila memenuhi salah satu syarat berikut: a. anggota keluarga KPM; b. KPM yang sudah graduasi tetapi masih berstatus miskin dan/atau tidak mampu; c. keluarga miskin dan/atau tidak mampu lainnya; d. beralamat di lokasi Desa/Kelurahan yang sama dengan alamat KPM yang terdaftar yang akan digantikan. (6) Penetapan penerima Beras pengganti dituliskan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangi oleh kepala desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya dan disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction