Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Beras adalah butir padi yang sudah terkupas dari kulitnya, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oryza sativa. 2. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan Beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. 3. Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga yang selanjutnya disingkat KPSH adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan mencegah dan/atau menangani terjadinya gejolak harga beras di tingkat produsen dan/atau konsumen di suatu dan/atau seluruh daerah dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah. 4. Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga yang menjadi sasaran penyaluran Beras yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 5. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 6. Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian Beras pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG. 7. Harga Tebus adalah harga yang dibayarkan oleh KPM atas Beras CBP di titik distribusi. 8. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 9. Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Your Correction