Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan fungsi Dinas Pangan provinsi dan Dinas Pangan kabupaten/kota dikelompokan sesuai dengan tipe Dinas. (2) Tugas dan fungsi Dinas Pangan provinsi dan Dinas Pangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction