Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Dinas Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Dinas Pangan provinsi dan Dinas Pangan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction