Correct Article 9
PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
Current Text
(1) Susunan organisasi Dinas Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Dinas Pangan provinsi dan Dinas Pangan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
