Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Pangan tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. 1 (satu) sekretariat; dan b. paling banyak 2 (dua) bidang; (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 1 (satu) subbagian dan Kelompok JF. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Kelompok JF dan pelaksana.
Your Correction