Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nomenklatur Unit Kerja pada Dinas Pangan Provinsi dan Dinas Pangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan pendekatan fungsi sesuai dengan potensi daerah di bidang pangan.
Your Correction