Correct Article 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
Current Text
(1) Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu Dinas Pangan provinsi.
(2) Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu Dinas Pangan kabupaten/kota.
(3) Selain nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
