Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu Dinas Pangan provinsi. (2) Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu Dinas Pangan kabupaten/kota. (3) Selain nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction