Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA I. STRUKTUR ORGANISASI DINAS PANGAN A. TIPE A B. TIPE B C. TIPE C KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PANGAN DAERAH DINAS PANGAN DAERAH Tugas Dinas Pangan Daerah adalah membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, pengelolaan neraca pangan wilayah, cadangan pangan daerah, stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan dan mutu pangan, serta penyediaan prasarana dan sarana pangan; b. merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pangan sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang pangan; d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; f. pengembangan sistem infomasi pangan dan gizi; g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pangan; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pangan. A. DINAS PANGAN TIPE A I. Sekretariat Dinas 1. Tugas melakukan pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas pangan. 2. Fungsi dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Pangan; b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pangan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan dinas pangan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Sekretariat terdiri atas: a. Kelompok JF; dan b. Subbagian Tata Usaha; Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan barang milik negara dan dokumentasi. II. Bidang a. Bidang I 1) Tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, pengelolaan neraca pangan wilayah, distribusi, sarana dan prasarana logistik pangan, dan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah. 2) Fungsi dalam melaksanakan tugas, Bidang I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan, distribusi, dan cadangan pangan; b. perumusan kebijakan ketersedian dan cadangan pangan; c. pengelolaan neraca pangan wilayah; d. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan; e. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah; f. penguatan sarana logistik pangan g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, logistik pangan, dan cadangan pangan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. b. Bidang II 1) Tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang stabilitas pasokan dan harga pangan. 2) Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. Penyiapan Perumusan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas. c. Bidang III 1) Tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, pengendalian kerawanan pangan dan Kewaspadaan pangan dan gizi. 2) Fungsi dalam melaksanakan tugas, Bidang III menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi di bidang kerawanan pangan dan gizi; b. Perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi; c. pengendalian kerawanan pangan; d. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana; e. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; f. penyelamatan pangan; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. d. Bidang IV 1) Tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan yang beredar. 2) Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang IV menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan dan keamanan pangan; b. perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman pangan, dan promosi pola konsumsi pangan; c. pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan; d. pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi dan promosi pola konsumsi dan keamanan dan mutu pangan; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi, dan keamanan pangan dan mutu pangan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. III. Kelompok JF A. DINAS PANGAN TIPE B I. Sekretariat Dinas 1. Tugas melakukan pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organiasi di lingkungan Dinas Pangan. 2. Fungsi dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Pangan b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pangan/ketahanan pangan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan barang milik negara, dan dokumentasi; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 3. Sekretariat terdiri atas: a. Kelompok JF; dan b. Subbagian Tata Usaha; Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan barang milik negara dan dokumentasi. II. Bidang a. Bidang I 1) Tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksansaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, pengelolaan neraca pangan wilayah, stabilisasi pasokan dan harga pangan, sarana dan prasarana logistik pangan, serta pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah. 2) Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan melaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan; c. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan; d. pengelolaan neraca pangan wilayah; e. penguatan sarana logistik pangan; f. pengadaaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah; g. pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. b. Bidang II 1) Tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, pengendalian kerawanan pangan dan kewaspadaan pangan dan gizi serta pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan. 2) Fungsi dalam melaksanakan tugas, Bidang II menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi; b. perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi; c. pengendalian kerawanan pangan; d. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana; e. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; f. penyelamatan pangan; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. c. Bidang III 1) Tugas Melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan yang beredar. 2) Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang III menyelenggarakan fungsi: a. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan dan keamanan pangan; b. Perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman pangan, dan promosi pola konsumsi pangan; c. pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan; d. pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi dan promosi pola konsumsi dan keamanan dan mutu pangan; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi, dan keamanan pangan dan mutu pangan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. III. Kelompok JF C. DINAS PANGAN TIPE C I. Sekretariat Dinas 1. Tugas melakukan pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pangan/Ketahanan Pangan. 2. Fungsi dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Pangan; b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pangan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan barang milik negara dan dokumentasi; dan d. pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Sekretariat terdiri atas: a. Kelompok JF; dan b. Subbagian Tata Usaha; Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan barang milik negara dan dokumentasi. II. Bidang a. Bidang I 1) Tugas: menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksansaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, pengelolaan neraca pangan wilayah, stabilisasi pasokan dan harga pangan, sarana dan prasarana logistik pangan, serta pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah. 2) Fungsi dalam melaksanakan tugas, Bidang I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan melaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. perumusan kebijakan di bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan; c. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan; d. pengelolaan neraca pangan wilayah; e. penguatan sarana logistik pangan; f. pengadaaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah; g. pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas b. Bidang II 1) Tugas: melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, pengendalian kerawanan pangan, Kewaspadaan pangan dan gizi, penganekaragaman pangan, promosi pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan yang beredar. 2) Fungsi dalam melaksanakan tugas, Bidang II melaksanakan fungsi: a. koordinasi di bidang kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan dan keamanan pangan; b. perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi. penganekaragaman pangan, dan promosi pola konsumsi pangan; c. pengendalian kerawanan pangan; d. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana; e. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; f. penyelamatan pangan; g. pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan; h. pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi dan promosi pola konsumsi dan keamanan dan mutu pangan; j. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi, dan keamanan pangan dan mutu pangan; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. III. Kelompok JF
Your Correction