Correct Article 12
PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
Current Text
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
