Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction