Correct Article 10
PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Current Text
(1) Kepala Badan dalam MENETAPKAN Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan dapat membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang perekonomian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
h. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan
i. lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menganalisis Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan berdasarkan neraca Pangan dan kebutuhan CPP; dan
b. memberikan masukan atau pertimbangan kepada Kepala Badan dalam MENETAPKAN Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.
Your Correction
