Correct Article 8
PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
