Correct Article 5
PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Current Text
(1) Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis Pangan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. volume Pangan; dan
d. satuan Pangan.
(2) Bentuk dan format penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
