Correct Article 3
PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Current Text
Jenis Pangan untuk penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. beras;
b. jagung;
c. kedelai;
d. gula konsumsi;
e. bawang;
f. telur unggas;
g. daging ruminansia;
h. daging unggas;
i. cabai;
j. minyak goreng; dan
k. ikan kembung.
Your Correction
