Correct Article 10
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
