Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati/wali kota/ gubernur dan/atau menteri/kepala lembaga melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat kepada Kepala Badan.
Your Correction