Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu dalam penetapan status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Your Correction