Correct Article 7
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Current Text
Jangka waktu penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu dalam penetapan status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Your Correction
