Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat ditentukan berdasarkan status Keadaan Darurat Bencana. (2) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan Bencana. (3) Penentuan status Keadaan Darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. tingkat nasional ditetapkan oleh PRESIDEN; b. tingkat provinsi oleh gubernur; dan c. tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Your Correction